Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile berbasis ponsel.

Terhitung, sudah ada 276 pelanggaran yang tertangkap kamera sejak hari pertama pemberlakuan kamera tilang elektronik.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dirinya menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE ini hanya yang kasat mata saja.

Beberapa jenis pelanggaran yang dimaksud adalah tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis.

“Sejak hari pertama diberlakukan ETLE mobile tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera, di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan delapan melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah,” kata Hadi, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut dirinya menyebut kepolosian setempat telah melakukan sosialisasi ELTE mobile sejak Juli 2022.

Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pengendara untuk melanggar lalu lintas di wilayah Sumut.

Dalam penindakannya, kata dia, petugas mengambil gambar pelanggaran dan akan dikirimkan ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda.

Setelah itu barulah diproses dan dikeluarkan surat tilang elektronik.

“Dengan adanya ETLE mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas,” tutup dia.

ANTARA Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *