Korlantas Polri bakal memberlakukan tilang berbasis poin untuk setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Rencananya tilang berbasis poin akan diuji coba di wilayah Jawa Tengah.

Adapun mekanisme tilang berbasis poin ini akan mengurangi poin pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pengendara akan mendapatkan 12 poin yang akan berkurang setiap melakukan pelanggar, dan nantinya jika poin habis, surat izin mengemudi (SIM) pengendara akan dicabut.

“Pelanggaran sedang itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022.

Kemudian Aan juga mengungkapkan ada pelanggaran yang bisa langsung menghabiskan 12 poin tersebut, yakni tabrak lari.

Jika pelanggaran tersebut dilakukan, SIM pelanggar akan dicabut secara permanen.

Apabila 12 poin yang diberikan tersebut sudah habis, maka perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan dan harus melakukan mekanisme pembuatan SIM baru.

Sistem ini akan terkoneksi dengan tilang elektronik atau ETLE, sehingga perhitungan poinnya lebih akurat.

“Batasnya 12 poin.

Jadi kalau melanggar, akan dipotong poinnya, nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” ujar Aan.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *