Polda Sumatera Utara mencatatkan 12.697 pelanggaran lalu lintas yang tertangkap melalui kamera tilang elektronik.
Total kendaraan yang melanggar lalu lintas ini terjadi dalam satu hari, dari tanggal 26 hingga 27 Agustus 2022.
“Pelanggaran menggunakan ponsel 176 kendaraan, tidak menggunakan helm514 kendaraan, tidak menggunakan seat belt 3.664 kendaraan, pelanggaran April 734 kendaraan, dan pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan 351 kendaraan,” kata Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumut AKBP Alimuddin Sinurat, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dari total pelanggar tersebut, sebanyak 2.483 bukti pelanggaran telah dikirimkan ke back office.
Kemudian untuk pelanggar yang terkonfirmasi sebanyak 5.496 unit dan kendaraan yang terkena tilang sebanyak 5.419 unit.
Alimuddin mengungkapkan bahwa penerapan ETLE di Sumatera Utara ini mulai berjalan efektif.
Tidak ada lagi peristiwa berselisih antara petugas di lapangan dengan pengendara.
Dia juga berharap masyarakat Medan bisa mulai tertib berlalu lintas meskipun bukan di titik terpasang kamera ETLE.
“Memang ini masih akan terus berproses agar ke depannya lebih baik lagi.
Jadi warga Medan yang berkendara ke luar kota juga tetap dengan kesadarannya tertib berlalu lintas,” ucapnya.
Polda Sumut berharap Pemkot Medan dengan Pemprov Sumatera Utara bisa mendukung penambahan kamera ETLE di titik-titik rawan pelanggaran.
Adapun titik-titik rawan kejahatan di Kota Medan ada di Simpang Jalan Yos Sudarso (Glugur), Sei Kambing, Pinang Baris, dan Jalan Letda Sujono.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.