Direktorat Lalu Lintas Polda mulai memberlakukan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon pada 22 September 2022.
Sedangkan saat ini uji coba sedang dilakukan.
“Sekarang belum tilang elektronik.
Masih uji coba,” kata Kepala Seksi Tata Tertib Sub Direktorat Umum Penegakan Hukum Ditlantas Polda Maluku AKP John Baumasse di Kota Ambon pada Jumat, 2 September 2022.
Dia menjelaskan di Kota Ambon sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni di depan Masjid Raya Al-Fatah, di depan kantor Gubernur Maluku Jalan Ay Patty, dan di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.
John Baumasse pun menerangkan pelanggaran yang akan kena tilang elektronikdi Ambon adalah pengendara sepeda motor tak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
Penerapan tilang elektronik tilang ini bekerjasama dengan Kantor Pos yang akan mengirim surat tilang ke alamat pelanggar aturan lalu lintas.
Apabila tidak membayar denda tilang elektronik, pelanggar akan masuk daftar hitam secara daring sehingga tidak dapat melakukan perpanjangan STNK alias blokir STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP, serta tidak dapat keluar daerah.
“Setelah dia membayar denda tilang maka itu (blokir STNK) akan dibuka secara tepat waktu juga,” ucap John.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.